A.CUSTOMER SERVICE
(SENIOR)
a. Prinsip
kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 sampai pasal 47 A UU No. 10 Tahun 1998.
Menurut pasal 40
bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
b.Prinsip kepercayaan
adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank
berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga
setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU
No 10 Tahun 1998.
B.CUSTOMER SERVICE
(MIDDLE)
a. Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 sampai pasal 47 A UU No. 10 Tahun 1998.
Menurut pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
b.Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
C. CUSTOMER SERVICE
(JUNIOR)
a. Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 sampai pasal 47 A UU No. 10 Tahun 1998.
Menurut pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
b.Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar